A. PENGERTIAN TENAGA
KERJA, ANGKATAN KERJA DAN KESEMPATAN KERJA
|
Menurut UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat dijelaskan
sebagai berikut :
1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum,
selama dan sesudah masa kerja.
2. Tenaga kerja adalah setiap orang
yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik
untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Sedangkan Angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15
tahun hingga 64 tahun) yang bekerja, atau mempunyai
pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan pengangguran. Dan bekerja adalah suatu kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh pendapatan atau
keuntungan, dengan lama bekerja paling sedikit 1 jam secara terus-menerus dalam
seminggu yang lalu (termasuk pekerja keluarga tanpa upah yang membantu dalam
suatu kegiatan ekonomi).
Kesempatan kerja adalah tersedianya lapangan kerja bagi angkatan kerja yang
membutuhkan pekerjaan. Kesempatan kerja
(employment) dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:
1. Mereka yang bekerja penuh (full employment),yaitu mereka yang sudah bekerja dan memenuhi syarat
antara lain: bekerja 40 jam kerja per minggu, memiliki upah minimum
regional, dan sesuai dengan latar belakang pendidikan/keahlian)
2. Mereka yang masih setengah menganggur, yaitu mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang
dari 35 jam seminggu), dan masih mencari pekerjaan atau
masih bersedia menerima pekerjaan (dahulu disebut setengah pengangguran
terpaksa). Termasuk dalam kategori setengah menganggur misalnya seorang tenaga
kerja lepas yang tidak ada kepastian jam kerjanya.
Faktor-faktor yang mempengaruhi
kesempatan kerja:
1. Usia tenaga kerja.
2. Tingkat pendidikan, pengetahuan, keterampilan, dan keahlian.
3. Lapangan kerja yang tersedia/permintaan dan kebutuhan
tenaga kerja
4. Jumlah angkatan kerja yang tersedia.
5. Besarnya permintaan total masyarakat (permintaan
efektif).
6. Besarnya investasi yang dilakukan perseorangan dan
badan usaha swasta.
7. Kemampuan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan.
8. Ekspor dan impor yang dilakukan.
9. Kebijakan pajak yang dijalankan oleh pemerintah.
10. Kerjasama dengan negara lain, yang mampu menciptakan kesempatan kerja di
luar negeri.
B. JENIS-JENIS TENAGA
KERJA
|
Telah dijelaskan bahwa Tenaga kerja (Labour) merupakan setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan
guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri
maupun untuk masyarakat.
1. Berdasarkan sifat kerjanya, tenaga kerja dapat dibedakan sebagai berikut.
a. Tenaga kerja jasmani adalah tenaga kerja yang dalam kegiatannya lebih banyak mengandalkan tenaga fisik dalam melaksanakan proses produksi. Contohnya: pekerja bangunan, sopir angkutan umum, dan penyapu jalanan.
b. Tenaga kerja rohani adalah tenaga kerja yang dalam kegiatan kerjanya lebih banyak menggunakan proses pemikiran, gagasan, ide yang bersifat produktif dalam proses produksi. Contohnya: manajer, direktur, dan konsultan.
2. Berdasarkan keahliannya tenaga kerja dapat dibedakan sebagai berikut.
a. Tenaga kerja terdidik (skilled labour) adalah tenaga
kerja yang memerlukan kemahiran pada suatu bidang melalui sekolah atau
pendidikan. Misalnya: dokter, hakim, pengacara, guru, akuntan, notaris, insinyur, dosen, ekonom, dan polisi.
b. Tenaga kerja terlatih (trained labour) adalah tenaga
kerja yang memerlukan latihan dan pengalaman kerja. Misalnya: tukang masak, sopir,
pelayan toko, montir, penjahit dan pelukis.
c. Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih (unskilled
labour and untrained labour) adalah tenaga kerja yang tidak memerlukan pendidikan
dan latihan sebelumnya, hanya mengandalkan tenaga saja. Misalnya: pesuruh, kuli bangunan, buruh gendong, pembantu
rumah tangga, tukang becak, dan tukang sampah.
3. Berdasarkan hubungannya dengan proses produksi, tenaga kerja dibedakan
sebagaiberikut.
a. Tenaga kerja langsung, yaitu tenaga kerja di
pabrik yang secara langsung terlibat pada proses produksi dan biayanya
dikaitkan pada biaya produksi atau pada barang yang dihasilkan. Contohnya:
karyawan bagian produksi.
b. Tenaga kerja tidak langsung, yaitu tenaga kerja di
pabrik yang tidak terlibat secara langsung pada proses produksi dan biayanya
dikaitkan pada biaya operasional pabrik. Contohnya: tenaga kerja bagian
penjualan, marketing, dan periklanan.
Perbandingan antara jumlah angkatan kerja dengan jumlah penduduk usia kerja
dinyatakan dalam Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK), yang dapat dihitung
dengan rumus:
TPAK = Angkatan Kerja x
100%
Tenaga Kerja
C. MASALAH
KETENAGAKERJAAN
|
Indonesia memiliki sumber daya alam dan
sumber daya manusia yang melimpah. Namun, melimpahnya sumber daya manusia
tersebut dapat menjadi permasalahan dalam pembangunan ekonomi, terutama
berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Berikut beberapa masalah ketenagakerjaan
yang terdapat di Indonesia sebagai berikut.
1. Tingkat pengangguran
yang tinggi.
2. Jumlah angkatan kerja
yang tinggi.
3. Tingkat pendidikan dan
keterampilan yang rendah.
4. Penyebaran angkatan
kerja yang tidak merata.
5. Perlindungan
kesejahteraan tenaga kerja yang belum maksimal.
Pemerintah berperan dalam mengantisipasi dan mengatasi masalah-masalah
ketenagakerjaan antara lain menyusun dan mengawasi pelaksanaan berbagai
peraturan ketenagakerjaan; meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga
kerja; mengembangkan kesempatan kerja dalam negeri, melalui transmigrasi dan
penciptaan wirausaha baru; mengembangkan kesempatan kerja luar negeri;
perlindungan tenaga kerja; membina hubungan industrial dalam negeri dan
internasional.
D. UPAYA MENINGKATKAN
KUALITAS TENAGA KERJA
|
Tidak bisa dipungkiri, bahwa
kecenderungan dunia usaha saat ini adalah menerima tenaga kerja yang siap pakai
dan memiliki “nilai lebih” berupa tingkat pendidikan dan keterampilan tertentu.
Salah satu langkah awalnya adalah meningkatkan mutu tenaga kerja. Upaya meningkatkan kualitas tenaga kerja sebagai berikut.
1. Pemerintah
a. Menyusun kurikulum
pendidikan yang dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas dan sesuai
dengan syarat-syarat dunia kerja.
b. Pendirian lembaga
pelatihan untuk meningkatkan keterampilan masyarakat seperti Balai Latihan
Kerja (BLK).
c. Menyusun dan
melaksanakan program-program yang sekiranya mendukung tercapainya sistem tenaga
kerjanya.
2. Swasta (perusahaan)
Bekerja sama dengan sekolah atau kampus untuk kerja praktik atau program pemagangan melalui latihan kerja di perusahaan yang
bersangkutan, sehingga program ini akan memberikan pemahaman yang baik kepada
calon tenaga kerja mengenai dunia kerja yang sesungguhnya.
3. Individu
a. Membekali diri dengan
berbagai hal yang dikehendaki oleh perusahaan, seperti keterampilan komputer,
bahasa inggris, dan meningkatkan tingkat pendidikan
masyarakat melalui pendidikan formal, kursus-kursus kejuruan, dan lain-lain.
b. menanamkan
jiwa kewirausahaan.
E. SISTEM UPAH
|
Menurut UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah (Wage) adalah
hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai
imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan
dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan
perundang-undangan, termasuk tunjangan dari pekerja/buruh dan keluarganya atas
suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Berikut ini beberapa pengertian yang berkaitan dengan sistem upah.
1. Upah Buruh adalah
pendapatan yang diterima buruh dalam bentuk uang yang mencakup bukan hanya
komponen upah / gaji, tetapi juga lembur dan tunjangan-tunjangan yang diterima
secara rutin / regular (tunjangan transport, uang makan dan tunjangan lainnya
sejauh diterima dalam bentuk uang), tidak termasuk Tunjangan Hari Raya (THR),
tunjangan bersifat tahunan, kuartalan, tunjangan-tunjangan lain yang bersifat
tidak rutin dan tunjangan dalam bentuk natura.
2. Upah pekerja dan kebutuhan fisik minimum, maksudnya bahwa penetapan tingkat upah dan gaji
bagi pekerja merupakan kebijakan yang sangat penting untuk peningkatan taraf
hidup perkerja dan keluarganya, yang merupakan kebutuhan fisiknya.
3. Produktivitas tenaga kerja adalah
nilai output (hasil produksi) yang dikerjakan oleh sejumlah tenaga kerja.
4. Upah Nominal dan upah riil
a. Upah/pendapatan nominal, yaitu jumlah upah yang diterima buruh dalam bentuk uang atau Upah
Nominal adalah upah yang diterima buruh sebagai balas jasa atas
pekerjaan yang telah dilakukan.
b. Upah/pendapatan riil, yaitu jumlah barang/jasa yang dapat dibeli dengan upah nominal, Upah
Riil menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh.
Upah riil dihitung dari besarnya upah nominal dibagi dengan Indeks Harga
Konsumen.
Di Indonesia, sistem upah yang diberlakukan adalah dengan menggunakan dasar
upah minimum regional (UMR) atau upah minimum propinsi (UMP), artinya pengusaha
harus memberi upah tenaga kerja minimal sebesar UMR/UMP tersebut.
UMR/UMP tidak sama besarnya untuk tiap-tiap daerah. Salah satu penyebabnya
adalah kemahalan di setiap daerah tidak sama. Sedangkan macam-macam cara
pemberian upah, antara lain:
1. Upah waktu/jangka, artinya upah dihitung berdasarkan
lamanya bekerja (jam/hari/minggu/bulan)
2. Upah borongan, artinya upah dihitung berdasarkan
kesepakatan bersama untuk menyelesaikan suatu proyek tertentu
3. Upah satuan, artinya upah dihitung berdasarkan
banyaknya barang yang dihasilkan
4. Upah skala berubah, artinya upah buruh tergantung
hasil penjualan perusahaan dengan terlebih dahulu ditentukan upah minimalnya
5. Upah indeks, artinya upah ditentukan oleh indeks hidup
buruh dan keluarganya
6. Upah partisipasi, artinya buruh mendapat upah tertentu
dan bagian laba
7. Upah co partnership, artinya buruh
mendapat upah tertentu dan bagian laba berupa saham