PERATURAN PERKAWINAN PEGAWAI
A. PERKAWINAN
PENGERTIAN :
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
telah diatur ketentuan tentang perkawinan yang berlaku bagi segenap warga
negara dan penduduk Indonesia, tentu termasuk didalamnya adalah warga negara
yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil wajib
memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dan menjadi teladan sebagai warga
negara yang baik dalam masyarakat, juga dalam menyelenggarakan kehidupan
berkeluarga.
Dalam Undang-Undang Perkawinan telah
ditentukan bahwa:
"Perkawinan sah ialah ikatan
lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri
dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang dilakukan
menurut hukum masing-masing agamanya/kepercayaannya terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku."
Tentunya perkawinan yang kekal menjadi
dambaan semua keluarga, namun tidak menutup kemungkinan terjadinya perceraian
dalam penyelenggaraan kehidupan berumah tangga. Oleh karenanya bagi PNS telah
diatur mengenai Ijin perkawinan dan perceraiannya.
DASAR HUKUM :
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan Dan
Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
- Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian
Negara Nomor 08/SE/1983 dan Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 jo Peraturan Pemerintah Nomor 10
Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri
Sipil.
PERKAWINAN :
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melangsungkan
perkawinan pertama wajib melaporkan kepada pejabat secara hirarkhis
selambat-lambatnya 1 tahun sejak tanggal perkawinan.Ketentuan ini juga
berlaku bagi PNS yang berstatus janda atau duda yang melangsungkan
perkawinannya kembali.
- Laporan perkawinan dibuat rangkap tiga dan
dilampiri :
- Salinan sah Surat Nikah /Akte Perkawinan
untuk tata naskah masing-masing instansi.
- Pas foto isteri/suami ukuran 3x4 cm sebanyak 3
lembar
- SANKSI: PNS yang tidak memberitahukan
perkawinan pertamanya secara tertulis kepada Pejabat dalam jangka waktu
selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan, dijatuhi
salah satu hukuman disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 1980 (sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010).
PERCERAIAN :
- PNS yang akan melakukan perceraian wajib
memperoleh ijin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari
pejabat. PNS yang berkedudukan sebagai penggugat harus memperoleh ijin
dari Pejabat, sedangkan bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat cukup
mendapat surat keterangan dari Pejabat.
Alasan PNS Dapat Melakukan Perceraian
sbb.:
- Salah satu pihak berbuat zina
- Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau
penjudi yang sukar disembuhkan
- Salah satu pihak meninggalkan selama 2 tahun
berturut-turut tanpa ijin dan tanpa alasan sah atau hal lain di luar
kemampuannya/kemauannya
- Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5
(lima) tahun/hukuman yang lebih berat
- Salah satu pihak melakukan kekejaman/
penganiayaan berat
- Antara suami/isteri terjadi perselisihan terus
menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali.
Permintaan Ijin Untuk Bercerai Ditolak,
apabila:
- Bertentangan dengan ajaran /peraturan agama yang
dianut.
- Tidak ada alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 (1) PP No. 10 Tahun 1983
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
- Alasan perceraian yang dikemukakan bertentangan
dengan akal sehat.
Permintaan Ijin untuk Bercerai Diberikan,
apabila:
- Tidak bertentangan dengan ajaran/peraturan agama
yang dianutnya.
- Ada alasan sebagai mana tercantum dalam Romawi
III angka 2 SE BAKN No. 08/SE/1983.
- Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan
yang berlaku
- Alasan perceraian yang dikemukakan tidak
bertentangan dengan akal sehat.
Perceraian Terjadi Atas Kehendak PNS Pria,
maka :
a. Apabila anak
mengikuti bekas isteri, maka pembagian gaji ditetapkan sbb:
- 1/3 gaji untuk PNS.
- 1/3 gaji untuk bekas isteri.
- 1/3 gaji untuk anak yang diterimakan kepada bekas
isterinya.
b. Apabila perkawinan tidak menghasilkan
anak maka gajinya
dibagi dua,
yaitu :
- ½ untuk PNS .
- ½ untuk bekas isterinya.
c. Apabila anak mengikuti PNS pria,
maka pembagian gaji ditetapkan sbb :
- 1/3 gaji untuk PNS pria.
- 1/3 gaji untuk bekas isterinya.
- 1/3 gaji untuk anaknya yang diterimakan kepada
PNS pria.
d. Apabila sebagian anak mengikuti
PNS yang bersangkutan dan sebagian mengikuti bekas isteri, maka 1/3 gaji
yang menjadi hak anak dibagi menurut jumlah anak.
- Hak atas bagian gaji untuk bekas isteri
sebagaimana dimaksud di atas tidak diberikan apabila perceraian terjadi
karena isteri terbukti telah berzinah atau isteri terbukti telah melakukan
kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami,
dan atau isteri terbukti menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar
disembuhkan dan atau isteri terbukti telah meninggalkan suami selama dua
tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah.
- Meskipun perceraian terjadi atas kehendak isteri
yang bersangkutan, hak atas bagian gaji untuk bekas isteri tetap diberikan
apabila ternyata alasan isteri mengajukan gugatan cerai karena dimadu, dan
atau karena suami terbukti telah berzinah, dan atau suami terbukti telah
melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin
terhadap isteri, dan atau suami telah terbukti menjadi pemabuk, pemadat
dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan
isteri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin isteri dan tanpa alasan
yang sah.
Apabila Perceraian Terjadi Atas Kehendak
Bersama Suami Isteri, maka pembagian gaji diatur sbb.:
- Apabila perkawinan tidak menghasilkan anak, maka
pembagian gaji berdasarkan kesepakatan bersama.
- Dengan tidak mengurangi ketentuan di atas,
apabila semua anak mengikuti bekas isteri, maka 1/3 gaji untuk anak dan
diterimakan pada isteri.
- Apabila sebagian anak mengikuti PNS ybs dan
sebagian mengikuti bekas isteri maka 1/3 gaji dibagi jumlah anak (sebagian
ikut isteri/suami).
SANKSI : PNS dijatuhi salah satu hukuman
disiplin berat berdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
(sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010) bila :
- Melakukan perceraian tanpa memperoleh izin dari
Pejabat bagi yang berkedudukan sebagai Penggugat atau tanpa surat
keterangan bagi yang berkedudukan sebagai Tergugat, terlebih dahulu
dari Pejabat.
- Apabila menolak melaksanakan pembagian gaji dan
atau tidak mau menandatangani daftar gajinya sebagai akibat perceraian
- Tidak melaporkan perceraiannya kepada Pejabat
dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah terjadinya
perceraian.
- Setiap atasan yang tidak memberikan pertimbangan
dan tidak meneruskan pemintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan
perceraian untuk melakukan perceraian, dan atau untuk beristri lebih dari
seorang dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ia
menerima permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian.
- Pejabat yang tidak memberikan keputusan terhadap
permintaan izin perceraian atau tidak memberikan surat keterangan atas
pemberitahuan adanya gugatan perceraian, dan atau tidak memberikan
keputusan terhadap permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang dalam
jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ia menerima izin
atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian.
PNS Pria Yang Akan Beristri Lebih Dari
Seorang:
- PNS yang akan beristri lebih dari seorang, wajib
memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari Pejabat.
- Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin
untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan kepada
Pejabat.
- Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin
untuk beristri lebih dari seorang, wajib menyampaikan kepada pejabat
melalui saluran hirarki selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai
tanggal ia menerima surat permintaan izin tersebut.
- Setiap pejabat harus mengambil keputusan
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima
surat permintaan izin tersebut.
- Izin untuk beristri lebih dari seorang hanya
dapat diberikan oleh Pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah
satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif, yakni :
Syarat alternatif (salah satu harus
terpenuhi) :
- Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya,
karena menderita sakit jasmani/rokhani.
- Isteri mendapat cacat badan/penyakit lain yang
tidak dapat disembuhkan.
- Isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah
menikah sekurang-kurangnya 10 tahun.
Syarat komulatif (semua harus terpenuhi) :
- Ada persetujuan tertulis secara iklas dari isteri
dan disahkan atasannya.
- PNS pria mempunyai penghasilan yang cukup.
- PNS pria berlaku adil terhadap isteri-isterinya
dan anaknya.
SANKSI : PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin
berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010) bila:
- Beristri lebih dari seorang tanpa memperoleh izin
terlebih dahulu dari Pejabat.
- Tidak melaporkan perkawinanya yang
kedua/ketiga/keempat kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya
satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan.
PNS Wanita Tidak Diijinkan Menjadi Isteri
Kedua, Ketiga, Keempat:
- PNS wanita tidak diizinkan menjadi isteri
kedua/ketiga/keempat.
- Seorang wanita yang berkedudukan sebagai isteri
kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS.
- PNS wanita yang akan menjadi istri
kedua/ketiga/keempat dari pria bukan PNS wajib memperoleh ijin tertulis
dari Pejabat dan memenuhi syarat sesuai Romawi V angka 3SE BAKN No.
08/SE/1983.
- SANKSI :PNS Wanita yang menjadi istri
kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak
dengan hormat sebagai PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun
1980.
Hidup Bersama Di Luar Ikatan Perkawinan
Yang Sah:
- PNS dilarang hidup bersama diluar ikatan
perkawinan yang sah.
- Yang dimaksud hidup bersama diluar perkawinan
yang sah adalah melakukan hubungan sebagai suami isteri dengan wanita yang
bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya yang seolah-olah
merupakan suatu rumah tangga
- SANKSI :PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat
berdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010) bila melakukan hidup bersama di luar ikatan
perkawinan yang sah dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria
yang bukan suaminya.
Syarat Pengajuan Perceraian Bagi
PNS:
- Surat Pengantar dari SKPD
- Surat Panggilan kedua belah pihak dari SKPD
- BAP/Keterangan Kronologis Gugat Cerai dari SKPD
- Surat Keterangan Gugat Cerai dari Lurah diket.
Camat (asli)
- Surat Keterangan Gugat Cerai dari BP4 (asli)
- Surat Panggilan 1 & 2 untuk kedua belah pihak
dari BKD
- BAP/Keterangan Kronologis Gugat Cerai dari BKD
- Data Pendukung :
- Fotocopy Surat Nikah, KK, KTP Suami/Istri
- Fotocopy Keputusan Pangkat Terakhir
9. Masing2 dibuat 2 rangkap.
SELANJUTNYA
SILAHKAN KALIAN LANJUT KE SOAL ULANGAN DIBAWAH INI.
JANGAN LUPA
ISI ABSEN DIBAWAH
SILAHKAN KLIK TULISAN WARNA MERAH
IKUTI
PETUNJUKNYA JANGAN LUPA ISI NAMA DAN KELAS
ULANGAN 1