DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
1. Pengertian disiplin
pegawai pegawai negeri sipil
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari
larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan
kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
2. Tujuan disiplin
pegawai PNS
a. Untuk
lebih terjaminnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
PNS;
b. Mendorong
peningkatan kinerja dan perubahan sikap dan perilaku PNS;
c. Meningkatkan
kedisiplinan PNS;
d. Meningkatkan
tanggung jawab PNS;
e. Mempercepat
proses perubahan kearah peningkatan profesionalisme dalam bekerja;
3. Kewajiban
bagi PNS
a. Mengucapkan sumpah/janji PNS;
b. Mengucapkan sumpah/janji jabatan;
c. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan pemerintah
d. Menaati segala ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan
kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;
f. Menjunjung tinggi kehormatan Negara,
Pemerintah dan martabat PNS;
g. Mengutamakan kepentingan Negara daripada
kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan;
h. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya
atau menurut perintah harus dirahasiakan;
i. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat
dan bersemangat untuk kepentingan negara
j. Melaporkan dengan segera kepada
atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan
negara atau Pemerintah terutama di bidang keaman, keuangan dan materil;
k. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
l. Mencapai sasaran kerja pegawai yang
ditetapkan;
m. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara
dengan sebaik-baiknya;
n. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada
masyarakat;
o. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
p. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk
mengembangkan karir; dan
q. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang.
4. Larangan
bagi PNS
a. Menyalahgunakan wewenang;
b. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan
pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
c. Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau
bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
d. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing,
atau lembaga swadaya masyarakat asing;
e. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,
meyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak,
dokumen atau surat berharga milik Negara secara tidak sah;
f. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan,
teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan
kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain,
yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
g. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu
kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dengan dalih apapun
untuk diangkat dalam jabatan;
h. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja
dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
i. Bertindak sewenang-wenang terhadap
bawahannya;
j. Melakukan suatu tindakan atau tidak
melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu
pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
k. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
l. Memberikan dukungan kepada calon
Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara :
Ø Ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
Ø Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai
atau atribut PNS;
Ø Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
Ø Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
m. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil
Presiden dengan cara :
Ø Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
Ø Mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap
pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa
kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang
kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
n. Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan
cara memberikan surat dukungan disertai foto copi Kartu Tanda Penduduk atau
Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan
o. Memberikan dukungan kepada calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara :
Ø Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah;
Ø Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam
kegiatan kampanye;
Ø Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
Ø Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap
pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa
kampanye meliputi meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian
barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan
masyarakat.
p. Menjadi anggota dan/atau pengurus Partai Politik.
5. Hukuman
disiplin
Pelanggaran
disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati
kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang
dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
a. Umum
1) PNS dan CPNS yang tidak menaati kewajiban atau
melanggar larangan dijatuhi Hukuman Disiplin
2) Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang
melanggar kewajiban dan larangan dijatuhi hukuman disiplin
3) Dengan tidak megesampingkan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melakukan pelanggaraan disiplin
dijatuhi hukuman disiplin
b. Jenis Hukuman Disiplin
1) Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari :
Ø Teguran lisan;
Ø Teguran tertulis; dan
Ø Pernyataan tidak puas secara tertulis.
2) Jenis hukuman sedang terdiri dari :
Ø Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
Ø Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (tahun) tahun; dan
Ø Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu)
tahun.
3) Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari :
Ø Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga)
tahun;
Ø Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih
rendah;
Ø Pembebasan dari jabatan;
Ø Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
sebagai PNS, dan
Ø Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
6. Pejabat
yang berwenang menghukum
Pejabat yang
berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang
melakukan pelanggaran disiplin apabila pejabat yang berwenang menghukum tetapi
tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar disiplin, maka
pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat atasannya sama dengan
hukuman yang seharusnya dijatuhkan kepada bawahannya. Pejabat yang berwenang
menghukum, meliputi :
a. Presiden, bagi pelanggar PNS yang :
1) Berpangkat Pembina Tingkat I (Gol IV/b ke atas)
sepanjang mengenai jenis hukuman berat (Pasal 6 ayat (4) huruf c dan d)
2) Yang memangku jabatan struktur Eselon I (Khusus
untuk membebaskan jabatan).
b. Menteri, untuk semua jabatan struktural Eselon I
(khusus untuk membebaskan jabatan).
c. Pejabat yang berwenang (menteri) dapat
mendelegasikan wewenang kepada pejabat lain (kecuali untuk Pasal 6 ayat (4)
huruf c dan d) dengan ketentuan :
1) Untuk hukuman disiplin ringan, dapat
didelegasikan kepada eselon IV.
2) Untuk hukuman disiplin ringan dan sedang
(penundaan kenaikan gaji berkala), dapat didelegasikan kepada eselon III.
3) Untuk hukuman disiplin ringan dan sedang kepada
Eselon II.
4) Untuk hukuman disiplin ringan, sedang dan berat
(kecuali huruf c dan d) kepada Eselon I.
d. Gubernur, dapat memerintahkan pejabat bawahannya
untuk memeriksa PNS yang disangka
e. Perwakilan RI di luar negeri
f. Bupati/walikota seperti yang diatur dalam
UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah.
7. Pendelegasian
wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin
Untuk lebih
menjamin daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya dalam pelaksanaan
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dapat mendelegasikan sebagian
wewenang penjatuhan hukuman disiplin kepada pejabat lain di lingkungan
masing-masing, kecuali mengenai hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat
Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah.
Pendelegasian
wewenang menjatuhkan hukuman disiplin dilaksanakan dengan surat keputusan
Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar